Bahasan Website KPK
Profil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan
korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan
lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil
alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.
Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang
berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh
lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK
berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada
publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden,
DPR, dan BPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan KPK membawahkan empat bidang,
yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut
dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang
dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur organisasi
KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat
berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam
pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan
kompetensi yang diperlukan.
Visi KPK 2011-2015 
Menjadi lembaga penggerak pemberantasan
korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!
Misi KPK adalah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Informasi yang tedapat di website yakni
-
Siaran Pers.
-
Berita KPK ( Kegiatan KPK )
-
Berita Media Massa
Dan juga terdapat :
- Laporan Keuangan KPK Tahunan
- Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Laporan PIP
Website juga menyediakan Pelayanan Publik berupa :
-Pengaduan Masyarakat
-LHKPN
-Informasi Publik
-Gratifikasi
Kelebihan :
-
Tampilan website sederhana tetapi nyaman untuk
dilihat.
-
Penggunaan warna website setimbang dengan logo
KPK sendiri.
-
Penggunaan font untuk Menu tidak terlalu
mencolok dan nyaman untuk di lihat.
-
Ukuran font Menu tidak terlalu besar dan untuk
isi topiknya juga sudah memadai untuk di baca.
-
Terdapat 2 bahasa yang di gunakan dalam website
, yaitu Indonesia dan Inggris.
Kekurangan :
-
Pewarnaan font pada head line topik berita berwana
abu – abu , sehingga cukup sulit di lihat untuk pengunjung tertentu.
-
Pada tanggal 13-05-2016 Katalog Buku
Perpustakaan KPK masih tidak bisa di buka.
Referensi
kpk.go.id
peringatan
penulisan di atas di buat untuk memenuhi tugas kuliah. mohon maaf jika ada kesalahan kata dalam penulisan. terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar