Sabtu, 14 Mei 2016

Bahasan Website KPK


Profil


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK
 
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Visi KPK 2011-2015 Email


Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!

Misi KPK adalah sebagai berikut:


  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

Informasi yang tedapat di website yakni


-          Siaran Pers.

-          Berita KPK ( Kegiatan KPK )

-          Berita Media Massa

Dan juga terdapat :

- Laporan Keuangan KPK Tahunan

- Laporan Akuntabilitas Kinerja

- Laporan PIP

Website juga menyediakan Pelayanan Publik berupa :

-Pengaduan Masyarakat

-LHKPN

-Informasi Publik

-Gratifikasi



Kelebihan :


-          Tampilan website sederhana tetapi nyaman untuk dilihat.

-          Penggunaan warna website setimbang dengan logo KPK sendiri.

-          Penggunaan font untuk Menu tidak terlalu mencolok dan nyaman untuk di lihat.

-          Ukuran font Menu tidak terlalu besar dan untuk isi topiknya juga sudah memadai untuk di baca.

-          Terdapat 2 bahasa yang di gunakan dalam website , yaitu Indonesia dan Inggris.

Kekurangan :


-          Pewarnaan font pada head line topik berita berwana abu – abu , sehingga cukup sulit di lihat untuk pengunjung tertentu.

-          Pada tanggal 13-05-2016 Katalog Buku Perpustakaan KPK masih tidak bisa di buka.

Referensi
kpk.go.id

peringatan
penulisan di atas di buat untuk memenuhi tugas kuliah.  mohon maaf jika ada kesalahan kata dalam penulisan. terima kasih.


0 komentar:

Posting Komentar